Minggu, 04 Agustus 2019



Trias Politika adalah sebuah teori yang menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, serta Kekuasaan Yudikatif.  Trias Politika pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, seorang pemikir politik asal Prancis. Saat ini, penerapan Trias Politika dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Tiga jenis kekuasaan pada teori Trias Politica meliputi Kekuasaan (Pelaksana Undang-Undang), Kekuasaan Legislatif (Pembuat Undang-Undang), dan Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Pengawas Pelaksanaan Undang-Undang).
1.      Kekuasaan Eksekutif 
Merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara.
2.      Kekuasaan Legislatif 
Merupakan lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan Legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat.
3.      Kekuasaan Yudikatif 
Merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut.

Penerapan Trias Politika di Indonesia
Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politika secara implisit. Pembagian kekuasaan di Indonesia juga terbagi menjadi tiga fungsi, yakni Fungsi Eksekutif, Fungsi Legislatif, Dan Fungsi Yudikatif. Hal-hal mengenai peraturan kekuasaan telah diatur dalam UUD 1945 selaku Landasan Konstitusi Utama di negara Indonesia.
Lembaga Tinggi Negara seperti Presiden (Eksekutif), MPR, DPR, DPR (Legislatif), serta MK, MA dan KY (Yudikatif) telah diberikan kekuasaannya lewat UUD 1945. Adapun hal-hal mengenai fungsi dan ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan landasan hukum, setiap Lembaga Negara memiliki wewenang-wewenang:
a)      MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945:
1)      Mengubah dan Menetapkan Undang Undang Dasar
2)      Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3)      Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar 
b)      DPR [Dewan Perwakilan Rakyat]
DPR mempunyai fungsi Legislasi Anggaran, dan Pengawasan. Diantara wewenang DPR:
1)      Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2)      Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah pengganti UU
3)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta Kebijakan Pemerintah
c)      DPD [Dewan Perwakilan Rakyat]
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki wewenang sebagai berikut:
1)      Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah, Pembentukan, Pemekaran, serta Penggabungan Daerah
2)      Memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan Agama
d)      Presiden
Presiden memiliki wewenang sebagai berikut:
1)      Presiden sebagai Kepala Negara
2)      Presiden sebagai Kepala Pemerintahan 

e)      BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]
BPK mempunyai wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu:
1)      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD
2)      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara
f)       MA [Mahkamah Agung]
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang:
1)      mengadili pada tingkat kasasi
2)      menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
g)      MK [Mahkamah Konstitusi]
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1)      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2)      memutus pembubaran partai politik
3)      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
h)      KY [Komisi Yudisial]
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1)        Hakim Agung dan Mahkamah Agung
2)      Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3)      Hakim Mahkamah Konstitusi.

Permasalahan yang pernah terjadi di dalam Lembaga-Lembaga Negara
Banyak lembaga negara yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Alasan adanya (raison d’etre) sebuah institusi negara tidak bekerja seperti yang diharapkan. Persoalan ini menimpa hampir seluruh lembaga negaraLembaga hukum yang seharusnya menegakkan keadilan dan kebenaran di negara tidak berjalan. Lembaga hukum malah melakukan pembiaran atas aneka praktik korupsi yang terjadi. Masalah itu bermula dari tidak terungkapnya kasus Bank Century yang jelas-jelas di dalamnya terjadi perampokan terhadap uang negara, kasus korupsi pajak Gayus Tambunan yang di belakangnya diback up oleh pejabat tinggi negara. Lembaga Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mestinya bekerja mewakili kepentingan rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat, malah bekerja untuk kepentingan diri, kelompok dan partainya. Fenomena itu tampak dari tidak sensitif dan responsifnya anggota DPR terhadap kebutuhan dasar dan kondisi kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar